bermasyarakatdibuat oleh penguasa atau pemerintah, dengan tujuan untuk dapat memberikan kepastian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan jika
UU43 tahun 2009 tentang Kearsipan dimaksudkan duntuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional. Penyelenggaraan Kearsipan memiliki tujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai
Oleh Mesa Siti Maesaroh Hallo sahabat HeyLaw! Semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia ya! Kali ini penulis akan mengulas tentang perizinan dalam instrumen pemerintahan, here check it out!! Pengertian Perizinan Menurut Sjachran Basah, tidaklah mudah memberikan definisi mengenai izin. Hal ini disebabkan karena diantara para pakar memiliki paham yang berbeda-beda, sehingga masing-masing
Sebagaipembuat kebijakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memelihara masyarakat miskin sebagaimana yang sudah dimanifestasikan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4. Kebijakan atau program yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memerangi kemiskinan sampai saat ini sudah sangat beragam tetapi hasil yang diharapkan belum tercapai.

Plutokrasimerupakan pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang kaya demi kepentingan orang kaya tersebut. Politea yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh seluruh orang untuk kepentingan rakyatnya. Demokrasi adalah bentuk negara yang dipegang oleh orang yang tidak mengetahui apapun soal pemerintahan. 2. Bentuk Negara Pada Zaman Pertengahan

\n\n \n reklame yang dibuat oleh pemerintah memiliki tujuan untuk kepentingan
diberikanoleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.22 Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan yang berasal dari usaha-usaha Pemerintah Daerah untuk menyediakan sarana dan 19 ibid, Pasal 1 angka 31 20 ibid, Pasal 62 21 ibid, Pasal 63 22 ibid, Pasal 1 angka 64
LPSEmerupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik o9oQP.
  • no7a27dmin.pages.dev/105
  • no7a27dmin.pages.dev/99
  • no7a27dmin.pages.dev/161
  • no7a27dmin.pages.dev/92
  • no7a27dmin.pages.dev/286
  • no7a27dmin.pages.dev/376
  • no7a27dmin.pages.dev/253
  • no7a27dmin.pages.dev/44
  • no7a27dmin.pages.dev/308
  • reklame yang dibuat oleh pemerintah memiliki tujuan untuk kepentingan